CURUP, KORANRB.ID - Hingga saat ini Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong baru mengumpulkan realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp6,8 miliar, terhitung dari bulan Januari hingga tanggal 21 Mei 2024 lalu.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu untuk Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah, target penerimaan pajak UPTD-PPD di wilayah itu tahun 2024 mencapai Rp20,6 miliar.
BACA JUGA:5 Tahun Terakhir Investasi di Bengkulu Utara Rp3,1 Triliun, Ada PMDN dan PMA
"Realisasi penarikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Januari hingga 21 Mei 2024 mencapai Rp6.839.071.000, dari target yang ditetapkan sebesar Rp11.253.341.010," kata Sabirin.
Dia menjelaskan, selain penerimaan PKB sebesar Rp6,8 miliar, ada juga penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp73.756.000 dari target Rp8.952.243.070.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak air permukaan mencapai Rp30 juta dari target Rp409.582.367.
Sementara itu, pajak alat berat yang ditargetkan sebesar Rp35 juta belum ada realisasinya.
BACA JUGA:Dorong Badan Usaha Bayar ZIS ke Daerah, Baznas Bengkulu Target Rp13 Miliar, Bisa Tekan Kemiskinan
Dia menyatakan bahwa target penarikan pajak UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong pada tahun 2024 adalah Rp20.650.166.447.
Jumlah ini terdiri dari target PKB sebesar Rp11.253.341.010, target BBNKB sebesar Rp8.952.243.070, target penerimaan pajak air permukaan Rp409.582.367, dan target pajak alat berat sebesar Rp35 juta.
BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan 5 Jenis KUR, Bebas Silakan Anda Pilih
Ada total 10.630 unit kendaraan yang telah membayar pajak. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 7.992 unit kendaraan roda dua dan 2.638 unit kendaraan roda empat.
"Realisasi penarikan pajak kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun jenis lainnya, diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya tahun ini. Kita yakin bahwa target penarikan pajak akan terpenuhi hingga akhir tahun nanti,’’ kata Sabirin.