Realisasi PBB-P2 di Rejang Lebong Capai Rp1,85 Miliar
DEPAN: Tampak dari depan Gedung BPKD Rejang Lebong. ARIE/RB--
KORANRB.ID — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan kabar menggembirakan sekaligus tantangan besar terkait penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Realisasi penerimaan pajak ini berhasil mencapai Rp1,85 miliar, atau sekitar 69,62 persen dari target sebesar Rp2,65 miliar.
Namun, di balik angka capaian tersebut, masih terdapat ribuan wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya, dengan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, realisasi pajak yang sudah tercapai ini merupakan hasil dari kesadaran 71.556 wajib pajak yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.
BACA JUGA: Capaian Transformasi Ekonomi Indonesia: PDB Meningkat Empat Kali Lipat
BACA JUGA:Perdagangan Saham BEI Awal Januari 2025 Mayoritas Positif
Angka ini menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajak mereka.
“Realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp1,85 miliar ini merupakan hasil kerja keras bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat yang mulai memahami pentingnya pajak dalam pembangunan,” kata Oki.
Namun, dari total 86.103 wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong, masih ada 14.547 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Akumulasi sisa tunggakan mereka mencapai Rp806,1 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun BPKD, Kecamatan Curup Tengah mencatatkan jumlah tunggakan tertinggi.
BACA JUGA: 30 RTHL Selagan Raya Akan Terima Bantuan Bedah Rumah Rp600 Juta
Sebanyak 5.727 wajib pajak di wilayah ini belum melunasi kewajiban mereka, dengan nilai total tunggakan mencapai Rp348 juta lebih.
Sementara itu, Kecamatan Curup menempati posisi kedua dengan 2.503 wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp193,2 juta.