PPP Klaim Menangkan Pileg Bengkulu Tengah

Jumat 24 May 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

BENTENG, KORANRB.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim sebagai pemenang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Bengkulu Tengah. 

Hal ini disampaikan saat rilis DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

Rilis itu terkait penetapan Mahkamah Konstitusi terhadap sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) beberapa waktu lalu. 

Dalam press rilis ini PPP mengklaim mendapatkan 4 kursi dan berhak menduduki kursi pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA: Pembahasan Alot di DPRD Bengkulu Utara Harus Terus Dijaga

Untuk diketahui, pada hari Selasa 21 Mei 2024, MK secara resmi menetapkan pencabutan gugatan hasil Pileg Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang putusan yang digelar pada malam Selasa 21 Mei 2024. 

Untuk diketahui, Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan mengenai pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sepanjang perolehan suara di Dapil III Bengkulu Tengah untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 23 April 2024 lalu. 

Gugatan itu ternyata dicabut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui perwakilannya dan hal itupun disetujui. 

BACA JUGA:Bentuk Pendidikan Bengkulu Utara Berkarakter Mulai Tingkat Terendah

Dengan penetapan yang disampaikan tersebut berarti penetapan 25 nama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah.

DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah melalui kuasa hukumnya, Dian Ozhari, SH, MH menegaskan, dengan mempedomani Surat Keputusan KPU Nomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Benteng tertanggal 17 Maret 2024, maka PPP berhasil meraih 4 (empat) kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng dan tersebar di 4 daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Benteng.

Dalam surat keputusan KPU Nomor 442 menjelaskan jika PPP berhasil mendapatkan suara 2.025 dan PAN mendapatkan suara 2.022 untuk daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dengan demikian satu kursi di Dapil III berhasil didapatkan oleh PPP.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem 041 Gamas Tinjau Jalan dan Persawahan Baru di Enggano

“Dengan demikian PPP berhasil mendapatkan 4 kursi dalam Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024.

Kategori :