Penetapan ini sudah dibuat dalam surat keputusan KPU nomor 442,” ujarnya.
Apabila ternyata KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mempedomani surat keputusan KPU nomor 442 tersebut, maka PPP akan melaporkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ke Aparat Penegak Hukum dengan dua pelanggaran.
Baik itu pelanggaran tindak pidana umum dan pelanggaran tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Kulit, Ini 5 Manfaat Hati Ayam untuk Kesehatan
Mengapa dugaan tindak pidana khusus, kalau KPU Bengkulu Tengah tidak mempedomani Surat Keputusan Nomor 442 yang sudah diterbitkan, maka penghitungan ulang yang dilakukan di pendopo Rumah dinas bupati, tidak dianggap.
Dengan demikian pihaknya mempertanyakan penggunaan anggaran KPU pada kegiatan perhitungan suara ulang perolehan suara tidak sah PPP Dapil 3 beberapa waktu lalu.
“Jelas kegiatan penghitungan ulang tersebut menggunakan anggaran negara.
Kalau mereka tidak mempedomani surat keputusan 442 berarti mereka menyalahgunakan uang negara,” bebernya.
BACA JUGA:Di Bengkulu Baru 1 Pemda Cairkan TPG, Anggaran Sudah di Kasda, Tapi Usulan Belum Ada
Dian menegaskan jika saat ini DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah bersurat ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dalam surat tersebut PPP juga sudah mengingatkan KPU Bengkulu Tengah untuk mempedomani surat keputusan KPU Nomor 442,” bebernya
Sedikit mengulas, persoalan ini terjadi bermula adanya perolehan suara antara PPP dan PAN yang selisih pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3.
Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng dan ditetapkan dalam pleno Kabupaten tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng Nomor 439.
BACA JUGA:Selain Makkah dan Madinah, Ini 7 Kota Besar di Arab Saudi
“Dalam SK 439 tersebut, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3.
Kemudian PPP meraih 2.021 suara,” sampainya