PPP Klaim Menangkan Pileg Bengkulu Tengah

Jumat 24 May 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3.

Setelah dilakukan perhitungan ulang dan tertuang ternyata memang benar, ada 4 surat suara sah yang tidak disahkan.

BACA JUGA:Jangan Salah Guna, Tisu Ternyata Banyak Jenisnya, Ini Sejarah dan Penjelasannya

Dengan demikian PPP mendapatkan tambahan 4 suara dan mengumpulkan 2.025 suara dan PAN 2.022 suara.

Hasil penghitungan ulang yang memenangkan PPP di Dapil III dimuat dalam surat keputusan KPU nomor 442.

Dalam SK tak hanya menyatakan PPP menang di Dapil III atas PAN, namun dalam SK juga menjelaskan jika surat keputusan KPU Nomor 439 dan 441 dihapuskan.

“Dengan adanya surat keputusan KPU Nomor 442 sudah sangat jelas jika KPU harus mempedomani dan menjalankan surat keputusan KPU nomor 442 dalam penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu 2024-2029,” pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Hero Populer di Mobile Legends dan Perannya

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tangah, Meiki Helmansyah S.Pd mengungkapkan, jika saat ini KPU Bengkulu Tengah masih menunggu petunjuk dan instruksi pusat terkait penetapan 25 anggota DPRS Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sehingga saat ini KPU Bengkulu Tengah belum menetapkan jadwal penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kita masih menunggu petunjuk pimpinan (KPU RI, red).

Jadi kita belum ada menentukan jadwal penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,” Singkatanya.

 

 

Kategori :