Tanah tersebut bernilai Rp60 juta dengan luas 150 m2. Dan akan dibayar dua kali. Tahap pertama sebagai tanda jadi setelah itu tahap penyelsaian dan terhitung dari sana juga akan dikeluarkan juga pecahan sertifikat atas nama pembeli.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek Kondisinya Sehat
BACA JUGA:Di Warung Tuak, Kepala Pelajar Luka Dihantam Gear Motor
Untuk tahap pertama Samsu membayar senilai Rp 20 juta, untuk tahap pelunasa dibayar korban Rp40 juta.
Disetorkan pada 28 Septermber 2023 dan 6 Oktober 2023.
“Setelah saya tergiur mendandatangi kontrak. Akhirnya dilakuka pembayaran dengan 2 tahap tahap pertama sebesar Rp20 juta dan tahap kedua itu Rp.40 juta pada UA yang menjadi pimpinanan CV. Land Agency Bengkulu,” terang Samsu.
Dari waktu pembayaran tersebut dihitung 6 bulan setelahnya, korban Samsu akan mendapatkan pecahan sertifikat tanah kapling tersebut.
Namun sudah beberapa kali ditanyakan prihal kejelasan dan solusi keterlambatan belum memiliki titik penyelesaian masalah.
Lantaran meraa ditipu, korban membuat laporan ke Polresta Bengkulu.
“Setelah pembayaran dilakukan, namun tidak ada respon untuk memberikan pecahan sertifikat malahan sering ditanya tidak ada penyelesaian lalu saya lapor Polisi,” tutup Samsu.