KORANRB.ID – Tertipu membeli tanah kavlingan, Warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati Samsu Ikbal (45) merugi Rp60 juta.
Samsu menjelaskan kronologi yang menimpa dirinya terjadi sekitar 6 bulan lalu.
Ketika dirinya melihat penawaran yang di bidang properti perumahan.
“Ketika itu saya melihat penawaran di jejaring media sosial dan tergiur kemudian saya mendatangai kantor pemasaran tersebut,” ungkap Samsu, Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:2 Mahasiswa di Kota Bengkulu Diduga Dikeroyok, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Aniaya dan Ancam Tetangga, Polisi Amankan Pria Paruh Baya Warga Sumber Jaya
Penawaran tanah kavling dilihat Samsu pada media sosial Facebook (FB).
“Di FB saya lihatnya. Dan ditawarkan oleh Sales perumahannya,” ungkapnya.
Pasalnya inisial yang menawarkan kavlingan ini di FB menurut Samsu berinisial UA (48).
UA tanah kavlingan yang ditawarkan UA di FB beralamat di Jalan Regional Air Sebakul RT 01 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Sasar Narkoba, Petugas Rutan di Bengkulu Hanya Temukan Pemanas Air
BACA JUGA:Eksekutor Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Divonis 16 Bulan Penjara
Melihat penawaran tersebut korban kemudian menghubungi UA dan hendak menanyakan masalah tanah tersebut, kemudian UA menyuruh untuk datang ke kantor pemasaran yang beralamat di Jalan Raden Patah RT. 20 RW. 04 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar.
“Saya datangi kantornya dan melakukan penandatangan kontrak,” ungkap Samsu.
Setelah itu Samsu mendatangi kantor tersebut dan di sana di dapatla kesepakan pembelian tanah dengan nomor unit 10.