BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil verifikasi pemberkasan seleksi penerimaan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Peserta yang lulus verifikasi berkas, akan berlanjut ke tahapan wawancara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar menjelaskan, tahapan wawancara akan dimulai 27 Mei hingga 28 Mei 2024. Wawancara akan dilaksanakan langsung oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang baru saja dilantik, Sabtu 25 Mei.
“Sesuai aturan untuk seleksi penerimaan PKD ini memang kita serahkan sepenuhnya kepada Panwascam,” ujarnya.
BACA JUGA:279 Peserta Mendaftar PKD di Bengkulu Tengah
Setelah melaksanakan tahapan wawancara, selanjutnya pelantikan PKD pada tanggal 1 Juni dan 2 Juni di sekretariat Panwascam masing-masing.
‘’Seleksi PKD ini tak berlangsung lama dan cepat. Setelah dilantik mereka sudah harus bekerja. Kita memerlukan 1 PKD setiap satu desa atau kelurahan. Kalau Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki 142 desa dan 1 kelurahan, maka kita membutuhkan 143 PKD,” bebernya.
Dia menegaskan kepada semua Panwascam untuk melaksanakan seleksi dengan baik dan benar serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jangan sampai didapati Panwascam "main mata" dalam melakukan seleksi PKD ini.
BACA JUGA:33 Panwascam Bengkulu Tengah Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu
Panwascam harus memilih PKD yang benar-benar layak dan berkompeten. Jangan sampai karena ada kepentingan pribadi apalagi sampai memilih karena keluarga.
“Saya tegaskan jangan sampai ada Panwascam yang bermain dalam merekrut PKD. Maksud bermain di sini adalah jangan sampai ada Panwascam yang mementingkan kepentingan pribadi dalam merekrut PKD apalagi sampai meminta uang,” tegasnya.