KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak pakai atau membeli LPG 3 kilogram.
Sebab gas tersebut subsidi pemerintah, ditujukan hanya untuk masyarakat miskin.
Apalagi larangan ASN gunakan LPG 3 Kg tersebut tak hanya berlaku di Kabupaten Bengkulu Selatan, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Gusnan Mulyadi menyampaikan, bila ASN masih menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, segera menukarkan ke tabung LPG 5,5 Kg atau tabung Bright Gas.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Harga Cabai dan Sayur Kembali Naik Tajam
Bisa ditukatkan ke agen-agen terdekat di wilayah domisili masing-masing ASN.
Ini kata Gusnan, bentuk dukungan nyata ASN dalam menyukseskan salah satu program pemerintah.
Bupati Gusnan, mengatakan Pemprov dan Pemda Kota/Kabupaten se Provinsi Bengkulu telah sepakat melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg. Oleh karena itu ASN diarahkan menggunakan LPG 5,5 kg dan 12 Kg.
BACA JUGA:3 Larangan ASN Pemkot Bengkulu Dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Dilarang jadi Pengurus Parpol
Akan tetapi fakta di lapangan, Gusnan masih mendapatkan laporan ASN menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Padahal hal tersebut menyalahi aturan.
"Saya ingatkan jangan salah menggunakan gas elpiji yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin," kata Gusnan.
Secara detail penggunaan LPG 3 kg khusus untuk warga tidak mampu mulai dari petani, nelayan dan warga tidak mampu lainnya.
Oleh sebab itu ASN Bengkulu Selatan harus menukarkan tabung gas tersebut.
BACA JUGA:Disnakkeswan: Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha di Bengkulu Capai 15.246 Ekor
Bukan hanya ASN tegas Gusnan, para pengusaha rumah makan, penjual gorengan, usaha mikro lainnya tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.