“Tolong lakukan cek langsung di lapangan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan OPD lainnya,’’ ujar Gusnan.
Mendapati perintah Bupati, Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos memastikan akan melakukan razia tabung gas elpiji di tempat-tempat yang ditentukan.
Hanya saja pihaknya tidak punya kewenangan dalam menentukan razai tersebut. Untuk itu Satpol PP meminta OPD Dinas Perdagangan untuk rapat bersama.
Sehingga dengan demikian razia yang dilakukan sesuai dan tidak asal-asalan. Dalam razia nantinya Satpol PP sebut Erwin tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar aturan akan di sanksi.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Minta Bantuan Gubernur Konektivitas Infrastruktur Bengkulu Selatan-Sumsel
"Kami siap lakukan razia, tapi harus bersama-sama, itu kewenangan OPD lain," terang Erwin.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, SP MM mengaku belum mendapati laporan tentang banyak ASN gunakan LPG 3 Kg.
Apabila benar laporan tersebut, dirinya memastikan hal tersebut melanggar aturan. Karena penggunaan gas elpiji telah diatur dan ASN jelas dilarang.
"Belum ada laporan tapi kalau benar, itu melanggar. Jadi kami ingatkan ASN tersebut tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi," sampai Binagransyah.
Terkait razia Dinas Perdagangan menyatakan siap. Namun sebelum razia pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu meliputi penggunaan gas dan sebagainya.
BACA JUGA:Lestarikan Adat dan Budaya Bengkulu Selatan, Bupati Dorong Sekolah Lakukan Ini
Selain itu para agen gas elpiji dilarang memberikan LPG 3 Kg kepada pejabat atau ASN.
"Nanti kami bahas bersama OPD terkait dan tentunya kalau pak Bupati sudah perintah wajib diselesaikan," demikian Binagransyah.(