3 Larangan ASN Pemkot Bengkulu Dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Dilarang jadi Pengurus Parpol
BARIS: Para ASN sedang berdiri dan melaksanakan upacara. DOK/RB--
KORANRB.ID – Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi larangan dan wajib dipatuhi oleh para ASN Kota Bengkulu, jika tidak siap-siap sanki akan dilayangkan.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, SE., MM.
Gita mengatakan untuk ASN di Kota Bengkulu ada hal yang harus dipatuhi t demi menjaga kenetralan mereka pada penyelenggaran Pilkada 2024.
“Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN jelas Pilkada 2024 ini,” terang Gita.
BACA JUGA:Potensi Pisang di Pulau Enggano Dilirik, DTPHP Bengkulu: Coba Terapkan di Daerah Lain
BACA JUGA:Disnakkeswan: Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha di Bengkulu Capai 15.246 Ekor
Gita menjelaskan, larang itu meliputi menyertakan fotokopi KTP (untuk kepentingan Pilkada, red), kemudian menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, terakhir dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan. Dan jika melanggar aka nada bebrapa sanki yang akan dihadapi
“Ada tiga yang tidak boleh dan itu semua melanggara sifat kenetralan yang harus dijaga oleh para ASN,” ungkap Gita.
Jika terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan tentang ASN.
Kemudian akan diberikan surat teguran terlebih dahulu jika sanksi itu sudah sangat parah maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat.
BACA JUGA:HET Naik Rp13.100 Per Kg, Antisipasi Beras SPHP Melonjak Lebih Tinggi di Bengkulu
“Apabila larangan itu dilanggar akan berdampak pada sanksi, nah saknsi ini ada beberapa tingkatan dimulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat," ungkap Gita
Hal tersebut amanat Undang-Undang ASN yang berlaku.