Dana Hibah Pilwakot, KPU dan Bawaslu Tetap Minta Rp 39 Miliar

Minggu 22 Oct 2023 - 23:02 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade Haryanto

Rahmad berharap dana hibah pilwakot 40 persen bisa disampaikan sesuai dengan arahan dari pusat. Ia juga menjelaskan adanya Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ yang menjelaskan kewajiban pemerintah daerah.

“Harapannya disampaikan, karena Bawaslu ini bekerja sebelum awal tahapan pemilu dan mengawasi, tetapi kita tunggu saja untuk keputusan selanjutnya,” tutupnya.(dna)

 

Kategori :