Saat ini KPU Bengkulu Utara masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi bakal pasangan calon perseorangan.
BACA JUGA:Calon Pejabat Masih Tanya-tanya, Belum Ada Pendaftar Lelang Jabatan
BACA JUGA:Bukan Arga Makmur, Kecamatan Baru Ini Ternyata Terluas di Bengkulu Utara
Penyeleksian yang dilakukan saat ini masih dalam tahap persyaratan dukungan yang diserahkan atau diupload bakal pasangan calon di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 29 Mei mendatang,” pungkas Santoso.
Pasca tahapan verifikasi administrasi tersebut KPU akan memutuskan apakah syarat administrasi dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan melanjutkan dengan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon.
Namun jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan verifikasi faktual.
KPU juga sudah tuntas melakukan seluruh perekrutan lembaga adhoc mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.
Terakhir nantinya akan dilakukan perekrutan KPPS yang akan dilakukan mendekati hari H pemungutan suara 27 November mendatang.
KPPS akan bertugas melakukan kegiatan pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara.