KORANRB.ID – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan, pencairan akan dilakukan Juni mendatang.
’’Ini sebetulnya (skemanya) hampir sama dengan pencairan THR. Untuk detailnya, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN pusat itu jumlahnya Rp 18 triliun,’’ ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta Senin 27 Mei 2024.
Kemudian, lanjut Isa, untuk ASN daerah, jumlah yang digelontorkan dari APBN melalui Transfer ke Daerah mencapai Rp 21,1 triliun.
BACA JUGA:Tes Wawancara, 242 Calon PKD Pilkada 2024 Kepahiang Bersaing, Ini Besaran Gajinya
BACA JUGA: PPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Terpilih Diambil Sumpah, Gaji Rp1 Jutaan
Pemerintah juga mengalokasikan gaji ke-13 untuk pensiunan.
’’Untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp 11,7 triliun. Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,’’ jelas Isa.
Sebelumnya, Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Bulan Depan Panwascam di Kepahiang Langsung Gajian
BACA JUGA:Terima Gaji Rp1,5 Juta, Ini Jadwal Pengumuman PPS Pilkada Kepahiang
Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
’’TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,’’ kata Yoka dalam keterangan resminya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menyampaikan pesan ini.