KORANRB.ID - Pembelian mesin motor gelondongan atau mesin motor bekas dalam bentuk utuh, merupakan praktik yang umum dilakukan para pemilik motor di Indonesia.
Mesin motor gelondongan biasanya diambil dari motor yang sudah tidak digunakan lagi, baik karena kerusakan atau karena pemiliknya beralih ke motor baru.
Pembelian motor gelondongan biasanya lebih murah dibandingkan dengan mesin baru sehingga menjadi pilihan yang ekonomis bagi pemilik motor yang ingin mengganti mesin tanpa mengeluarkan biaya yang tinggi.
Selain itu, mesin motor gelondongan sering kali tersedia lebih cepat dibandingkan dengan menunggu mesin baru yang mungkin harus diimpor atau menunggu waktu produksi.
BACA JUGA:Fenomena Penjualan Alat Motor Bekas, Antara Penghematan dan Ketersediaan
Apalagi untuk motor dengan mesin yang sudah tidak diproduksi lagi, mesin motor gelondongan menjadi satu-satunya alternatif.
Sebenarnya membeli mesin motor gelondongan juga membantu dalam mendaur ulang komponen yang masih layak pakai, mengurangi limbah dan mendukung praktek berkelanjutan.
Penggunaan mesin motor gelondongan juga berdampak pada penurunan permintaan untuk mesin baru sehingga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan dari produksi komponen baru.
Namun perlu untuk dipastikan asal muasal pembelian mesin motor gelondongan.
BACA JUGA:Motor Lari Ndut-ndutan, Periksa Koil, Jangan Langsung Bongkar Mesin
Soalnya mesin bekas sering kali dijual tanpa dokumentasi lengkap yang bisa menimbulkan masalah hukum dan kesulitan dalam registrasi.
Untuk sumber mesin motor gelondongan biasanya didapatkan dari:
1. Motor Tidak Dipakai
Mesin motor gelondongan biasanya diambil dari motor yang sudah tidak dipakai atau rusak.
Ini bisa berasal dari motor yang sudah dihapus dari jalan atau dari kendaraan bekas yang dijual untuk suku cadang.