KEPAHIANG, KORANRB.ID - "Tobat, Nyesal aku," lirih salah satu tersangka dugaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sesaat sebelum akan digiring ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 28 Mei 2024.
Pemandangan penuh haru di atas tergambar jelas, sesaat penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun ajaran 2021-2022.
Telah mengenakan rompi oranye, salah satu Tsk dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang tersebut tampak berusaha ditenangkan oleh seseorang.
Beberapa saat, penyidik menyediakan waktu untuk para tersangka melepas rasa penuh haru.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang Bersama Bendahara dan Kepala TU jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Dalam keterangan persnya, Kejari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Plh Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brahma Kharisman, SH memastikan akan secepatnya menuntaskan perkara di dunia pendidikan Kabupaten Kepahiang ini.
"Total tersangka yang kita tetapkan ada 3," kata Brahma.
Yakni, Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, bendahara Epd dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketiga tersangka tersandung kasus dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021-2022.
Dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
BACA JUGA:Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang, Gaji sudah Siap
Dugaan sementara, kerugian negara yang timbul akibat ketiga Tsk mencapai Rp619, 32 juta.
Penetapan tersangka diputuskan Kejari Kepahiang, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam.
Ketiga Tsk dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini langsung digiring menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjalani masa penahanan. (*)