BACA JUGA:2 Kader PDIP Bersaing di Pilbup Bengkulu Selatan, Barli Halim versus Yevri Sudianto
BACA JUGA:Pandai Menyelam, Berikut 5 Fakta Unik Berang-berang, Hewan Nokturnal si Pemakan Besar
Dalam aturan PP No. 25/2020 yang belum direvisi disebutkan bagi peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Fraksi PKS, lanjut Suryadi, mengusulkan golongan kelas menengah itu dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.
"Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah," bebernya.
Menurut penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023 bahwa kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Lagan Bungin Diusulkan Anggaran Rp 4,3 Miliar
BACA JUGA:Angka Stunting Meningkat, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Audit Kasus
Padahal, imbuh Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif, karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang. "Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan," ucapnya.
Menurutnya, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi.
Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.
Legislator asal Dapil NTB itu juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti generasi milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Kota Curup Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu
"Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," urainya.
Selanjutnya terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. Tentunya iuran untuk pekerja mandiri perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para pekerja mandiri.
Berikutnya soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka(SSM), yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.