Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu mengatakan, hal itu perlu dikaji lebih dalam apakah batasan tersebut perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat.
Suryadi juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak 2020 berdasarkan PP No. 25/2020, apakah peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah. Perlu dievaluasi juga apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah.
Suryadi menambahkan, pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat. Hal itu diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tegasnya. (**)