BACA JUGA:Deteksi Dini Polres Periksa Kesehatan Anggota Untuk Ini
BACA JUGA:Program Kepala SD Wajib Dilaporkan di Platform Merdeka Mengajar
Kemudian, dalam Surat Dirjen tersebut, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.
Di terakhir, Haris menyatakan, agar Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
”Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar,” katanya.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikbudristek senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius.
BACA JUGA:2 Kader PDIP Bersaing di Pilbup Bengkulu Selatan, Barli Halim versus Yevri Sudianto
BACA JUGA:Pandai Menyelam, Berikut 5 Fakta Unik Berang-berang, Hewan Nokturnal si Pemakan Besar
Ini juga bentuk komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.
Termasuk, memastikan tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya untuk kuliah di PTN lantaran masalah finansial.
Para rektor sepertinya masih setengah hati merespon pembatalan kenaikan UKT ini.
Pasalnya, meski sepakat dengan keputusan tersebut, Forum Rektor Indonesia (FRI) masih berharap agar aturan UKT yang sudah ditetapkan untuk calon mahasiswa baru jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) 2024 tidak ikut berubah. Kecuali, bagi yang keberatan dan mengajukan keringanan.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Lagan Bungin Diusulkan Anggaran Rp 4,3 Miliar
BACA JUGA:Angka Stunting Meningkat, Pemkab Rejang Lebong Lakukan Audit Kasus
Ketua Umum FRI M. Nasih menilai, sebetulnya bagi calon mahasiswa baru yang mampu dan mau, penetapan UKT sebelumnya tak jadi masalah.
Tapi, dengan catatan, tidak melampaui UKT tahun lalu.