BACA JUGA:Warna Mata Kucing Berbeda Dianggap Buta, Mitos Atau Fakta ? Simak Penjelasannya
Serta, penataan usahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya tertib.
“Kita sampaikan beberapa hasil dari pemeriksaan,” ungkap Slamet.
Atas bebrapa permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu dapat menyusun, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan penggunaan BBM kendaraan dinas.
Kemudian memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
Dan segera menginstrusikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar.
Sehingga secepatnya dapat merasionalisasikan anggaran belanja jasa iklan atau reklame film, dan pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
BACA JUGA:Kamu Rajin Selfie? Pastikan Kamera HP Dalam Kondisi Terawat, Ini Caranya
Lalu mengusulkan rencana sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data, dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
Hal tersebut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada kita, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tekan Slamet.
Dan berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen, dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen.
"Untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu sendiri baru mencapai 62,44 persen saja," ucap Slamet. (*)