LEBONG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar untuk Bantuan Partai Politik (Banpol). Dana sejumlah itu berasal dari APBD Lebong tahun anggaran 2024.
Pencairan Anggaran Rp1,2 miliar Banpol untuk sejumlah Parpol di Lebong dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap pertama terhitung Januri hingga Agustus untuk 10 Parpol yang berhasil duduk di DPRD Lebong pada Pemilu 2019 lalu, sudah dicairkan.
Sedangkan tahap kedua masih menunggu pelantikan anggota DPRD Lebong terpilih di Pemilu 2024. Pencairan tahan II terhitung September hingga Desember 2024.
BACA JUGA:5 Warga Lebong Peserta Magang ke Jepang Gugur Terganjal Matematika Dasar
Plt. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, M Ikram, S.Sos, mengatakan, pencairan tahap II pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Memastikan berapa jumlah perolehan suara dari masing-masing parpol di Pemilu 2024.
"Kita bersurat ke KPU Lebong untuk menghitung, menyusun dan menetapkan berapa Banpol yang akan diterima masing-masing parpol yang memperoleh kursi di DPRD Lebong," ujarnya.
BACA JUGA:Mustarani Siap Pensiun Dini Jika Pasti Dampingi Helmi di Pilgub Bengkulu
Untuk penggunaan anggaran Banpol ini, dirinya mengimbau untuk sebaik mungkin.
Setiap penggunaan anggaran akan ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) agar tidak menjadi persoalan di belakang hari.
"Kami akan koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Bengkulu. Untuk penyaluran tahap II harus tuntas LPj penggunaan Banpol tahap I atau seperti apa nantinya,’’ demikian M. Ikram.
BACA JUGA:Usulan Listrik Gratis di Bengkulu Capai 6.431, Lampaui Kuota 1.230, ESDM Cari Formulasi Lain
JUMLAH PEROLEHAN SUARA PEMILU 2019.
1. PKB (3 kursi): 6.970 jumlah suara sah