KPU Perpanjang Waktu Vermin Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Rabu 29 May 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Masa Verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan diperpanjang.

KPU RI menetapkan perpanjangan  waktu tahapan verifikasi administrasi yang sebelumnya berakhir 29 Mei kemarin. 

Dalam surat KPU 815/PL.02.7-SD/05/2024 verifikasi administrasi dokumen dukungan dilakukan 13 Mei Hingga 2 Juni 2024.

Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.PI menerangkan jika KPU sudah menerima surat perubahan jadwal tersebut. 

BACA JUGA:tensi Banjir Rob Terulang di Serangai Batik Nau Bengkulu Utara, Pengaliran Arus Disiapkan

BACA JUGA:Belum Ada yang Mendaftar Rebut Jabatan 2 Kadis, 8 Peserta Baru Siapkan Berkas

Dengan perpanjangan yang dilakukan, KPU juga masih melakukan  tahapan sesuai dengan surat terbaru tersebut.

Saat ini KPU melakukan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. 

“Kita saat ini memasuki tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut,” terangnya.

Ia memastikan KPU akan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

BACA JUGA:SMKN 5 Bengkulu Utara Data Ulang Dokumen Siswa yang Ikut Terbakar

BACA JUGA:Rp 206 Juta Uang Pinjaman di Rekening Bank Pemerintah Raib, Korban Lapor Polisi

Hal ini juga agar tidak terjadi kesalahan apalagi sampai merugikan bakal pasangan calon.  

“Maka saat ini tim KPU Bengkulu Utara melakukan verifikasi mendalam lagi sekaligus rekapitulasi hasil,” pungkas Ganti.

Sekadar mengetahui, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi pada syarat dukungan bakal pasangan calon Pitra Martin – Gusti Rahmat.

Kategori :