KORANRB.ID – Polsek Kampung Melayu berhasil meringkus tersangka DS (32) warga Jalan Setia Negara 21 A, Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan material bangunan.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, IPDA Deri Noprianto, SH. MH, penangkapan yang dilakukan personel Polsek Kampung Melayu pada Rabu, 29 Mei 2024 tepatnya pukul 00.30 WIB, terhadap tersangka DS.
“Semalam kita amankan terduga penggelapan material bangunan toko di salah satu rumah. (tsk diamankan, red) di dekat rumahnya,” terang Deri.
Personel Polsek Kampung Melayu menerima informasi keberadaan DS sedang berada Di Kelurahan Kandang Mas.
BACA JUGA:Tersangka Owner Gunakan Uang Arisan Untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum: Tidak Banyak
“Menurut informasi yang didapat bahwa tersangka ada didekat rumanya lalu kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Deri.
Awal mula dugaan penggelapan material bangunan yang diduga dilakukan DS yang bekerja sebagai sopir, ketika tim audit pusat Jakarta mengetahui ada selisih barang milik PT. Bengkulu Kokoh Perkasa.
Pengelapan tersebut dilakukan dengan cara pada saat pengawas lengah, dan pada saat barang toko keluar masuk ke dalam mobil yang hendak diantarkan ke toko-toko.
Dan pada saat itulah ada barang material dilaporkan sudah diangkut ke mobil, namun masih berada didalam gudang.
BACA JUGA:Terkait Curnak, 2 Orang Jadi TO Polres Kaur
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
Lalu pada saat tersangka menukarkan Surat Perintah Muat (Spm) ke Surat Perintah Jalan pada admin gudang.
Kemudian DS kembali ke Gudang sehabis metukar surat dan saat itulah tersangka melihat kesempatan dan menambah muatan untuk digelapkan materian yang digelapkan itu dari bulan september 2023, hingga sekarang.
“DS ini ditangkap atas tindak pidana penggelapan yang di lakukan di PT. Bengkulu Kokoh Perkasa, dan ketahun setelah penyesuai data,” terang Deri.