KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pimpin mediasi sengketa batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) – Kabupaten Lebong.
Mediasi tersebut, dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar saat rapat Supervisi Tim Kementerian Dalam Negeri RI (Mendagri) dengan Pemprov Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.
Mediasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara tersebut berjalan lancar.
Diketahui juga rapat supervisi ini, sebuah tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Minta Job Fair Disnaker Diadakan Setiap Bulan
BACA JUGA:Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun
Yakni terkait permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan mediasi kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana sesuai dengan keputusan MK mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, agar melakukan mediasi.
Kemudian, memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.
"Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak," ungkap Khairil.
BACA JUGA:SPBN di Pulau Baai Butuh Perbaikan, Nelayan Sebut Solar Aman
Khairil menerangkan, bahwa mediasi lanjutan akan segera direncanakan oleh masing–masing pihak.
Pada mediasi ke 3 tersebut, Khairil mengharapkan pihak Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong agar membawa bukti atas gugatan yang dilayangkan ke MK tempo hari.
“Keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini," beber Khairil.