Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun

INSENERATOR: Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru. DOK/RB--

KORANRB.ID – Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru.

Adapun syarat tersebut, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dianjurkan untuk meyewa lahan Pelindo Bengkulu.

Syarat tersebut, diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Setelah sebelumnya, pihak KLHK RI memberi syarat berupa pemenuhan sertifikat atas nama Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas ESDM Bengkulu Sebut Tidak Seluruh Pertashop Bisa Jual Pertalite, Ada Syaratnya! Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:SPBN di Pulau Baai Butuh Perbaikan, Nelayan Sebut Solar Aman

“Kita terima syarat baru dari pusat (KLHK, red). Ini untuk lahan yang digunakan (Pelindo, red) akan dilakukan sistem sewa lahan,” sampai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi, Kamis, 30 Mei 2024.

Lanjutnya, dari adanya syarat baru dari KLHK RI dalam rencana pembangunan insenerator sampah medis tersebut, akan berdampak pada kewajiban pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dari pembuatan AMDAL sendiri, ketika sewa lahan Pelindo Bengkulu, pihak Pemprov Bengkulu hanya membuat AMDAL kawasan. 

Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.

BACA JUGA:Soroti PPDB 2024, Dewan Akan Panggil Dikbud, Zainal: Sebelum Ada Kecurangan

BACA JUGA:Usulan Listrik Gratis di Bengkulu Capai 6.431, Lampaui Kuota 1.230, ESDM Cari Formulasi Lain

RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.

“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan