KORANRB.ID – Keterangan tiga terdakwa dalam perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 diperiksa dalam persidangan.
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
Para terdakwa diperiksa keterangan terkait penutupan anggaran 2020 dengan anggaran 2021.
BACA JUGA:Sudah Dipakai Para Jambret di Kepahiang, Ini Bahaya Mematikan Airsoft Gun
BACA JUGA:Hampir Satu Tahun Sopir Perusahaan Gelapkan Meterial Bangunan
Terdakwa Rahmat membenarkan dirinya selaku Bendahara dan mengetahui adanya dana yang hilang yang kemudian ditutupi dengan anggaran operasional pada 2021.
“Memang benar kami bertiga penutup anggaran 2020 dengan 2021,” terang Rahmat.
Dilanjutkan Rahmat dirinya dengan kedua terdakwa Husni dan Salmun pada saat penutupan anggaran oprasional 2020 dengan 2021 seluruh dana diambil, kecuali dana dari tiga kegiatan yang memang tidak bisa diambil.
“Anggaran tersebut kami ambil dari seluruh anggaran di tahun 2021 cuman ada tiga yang tidak kami ambil,” ungkap Rahmat.
BACA JUGA:Tersangka Owner Gunakan Uang Arisan Untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum: Tidak Banyak
Dana kegiatan yang tidak bisa diambil tersebut meliputi biaya makan minum pimpinan, biaya pegawai serta serta biaya Bimtek, selain itu pada 2021 diambil untuk menutupi dana oprasional yang hilang pada 2020.
Rahmat mengaku dirinya sebagai Bendahara diperintahkan terdakwa Husni untuk mengetik dan mencairakn dana tersebut.
“Saya melakukan pencairan namun dibantu dengan Salmun serta diperintahkan oleh Husni,” jelas Rahmat.