KORANRB.ID - Dalam hukum Islam, pertanyaan tentang apakah memakan buaya halal atau haram adalah sangat penting.
Buaya sendiri, termasuk hewan-hewan yang tidak lazim dikonsumsi.
Namun bagaimana cara menentukan memakan buaya kehalalan atau keharaman.
Apabila kita merujuk pada sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Qur'an, hadits, serta pandangan ulama.
Al-Qur'an memberikan beberapa panduan umum mengenai makanan yang halal dan haram.
Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman.
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173)
Ayat ini menunjukkan bahwa ada empat jenis makanan yang secara eksplisit diharamkan, yakni bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah.