Hukum Makan Daging Buaya Menurut Islam, Bolehkah?

Jumat 31 May 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

 

 Namun, tidak ada penyebutan langsung mengenai buaya dalam Al-Qur'an.

 

Sedangkan dalam hadits, Rasulullah SAW memberikan beberapa panduan tambahan. 

 

Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, di mana Rasulullah SAW bersabda.

 

"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Muslim)

 

Hadits ini menunjukkan bahwa ada beberapa pengecualian dalam hal bangkai, namun tidak secara langsung menyebutkan buaya.

 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan buaya.

 

 Sebagian ulama mengharamkan memakan buaya karena mereka termasuk dalam kategori hewan buas yang memiliki taring.

 

 Menurut pendapat ini, memakan hewan yang memiliki taring adalah haram. 

Kategori :