Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah.
"Rasulullah SAW melarang (kita) memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR. Muslim)
Buaya termasuk dalam kategori hewan buas bertaring, sehingga menurut pendapat ini, memakan buaya adalah haram.
Namun, ada juga ulama yang membolehkan memakan buaya dengan alasan bahwa buaya adalah hewan air dan sebagian besar ulama memperbolehkan memakan semua jenis hewan air.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa’
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang." (HR. Malik)
Pendapat ini diperkuat oleh pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa semua hewan yang hidup di air adalah halal, kecuali yang secara eksplisit diharamkan oleh syariat.
Mengingat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kehalalan memakan buaya, penting bagi seorang Muslim untuk merujuk kepada ulama atau otoritas keagamaan setempat untuk mendapatkan panduan yang tepat.