KORANRB.ID – Banyak yang tidak mengetahui, ternyata banyak jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.
Tentu pengetahuan seperti itu, sering luput dari kita. Diketahui SIM sendiri merupakan dokumen penting apabila kita ingin berkendaraan.
Jenis – Jenis SIM tersebut, mewakili dari beberapa tipe kendaraan seperti Motor, Mobil, truk serta banyak yang lainnya.
Pentingnya kita mengetahui jenis – jenis SIM sendiri, karena sebagai warga Indonesia.
Kita diharuskan memiliki SIM, sehingga seseorang tersebut diperbolehkan mengendarai alat transfortasinya.
Pentingnya SIM sampai – sampai diatur dalam regualasi atau aturan – aturan yang memuat terkait SIM.
Seperti, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Sejarah Konflik Palestina - Israel, Berawal dari Imigran Yahudi
Kemudian SIM juga diatur dalam, Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Tentu, artikel ini dibuat sebagai sedikit pengetahuan terkait jenis dari SIM yang berlaku dan diatur di Negara Kesatuan Revublik Indonesia.
Adapun beberapa jenis SIM tersebut, disini RB mencoba merangkum, yakni sebagai berikut.
Sepertyi jenis SIM perseorangan.
1. SIM A Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 dipakai bagi individu yang mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.