Banyak Tidak Tahu, Berikut Jenis – Jenis SIM, Kamu Punya yang Mana?

Jumat 31 May 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Awas! Tikus Tularkan Penyakit Berbahaya, Berikut 5 Cara Mengatasinya

Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan.

3. SIM B2 diperuntukan untuk angkutan barang dan pengemudi kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan.

Berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kilogram. 

4. Selanjutnya untuk SIM C buat pengendara motor. Kini ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.

Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM C2 untuk di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 buat motor di atas 500 cc. 

5. SIM D SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan dengan membuatkan SIM D. 

Itulah jenis-jenis sim perorangan yang bisa dimiliki oleh setiap individu, sesuai kriteria kepemilikan kendaraan. 

Dan bagaimana dengan jenis SIM umum, SIM Umum Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. 

BACA JUGA:2024 Berpotensi Tercatat Sebagai Tahun Terpanas, Ini Penyebab Global Warming hingga Upaya Mitigasi

Sesuai namanya, SIM umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. 

Dengan demikian, tujuan utamanya adalah untuk kepentingan komersil. 

Di kriteria SIM umum ada tiga jenis SIM untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan. 

1. SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. 

Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kilogram.

BACA JUGA:Disukai Berbagai Kalangan, Ini Sejarah dan Cara Bermain Biliar dengan Benar

Kategori :