FOTO A
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bakal calon perseorangan kepala daerah Kabupaten Kepahiang Riri Damayanti - Ujang Irmansyah belum aman.
Sesuai hasil rapat pleno KPU Kepahiang dengan agenda Penyampaian Rekapitulasi Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Minggu 2 Juni 2024 ditemukan 59 dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil Vermin KPU Kepahiang, dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 11.524 dengan sebaran di 6 kecamatan.
Jumlah tersebut sejatinya sudah melewati syarat minimal dukungan seorang bakal calon perseorangan di Pilkada Kepahiang 2024, yakni sebanyak 11.214.
BACA JUGA: Robin Hood Thailand Pembunuh Polisi Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron, Begini Kronologisnya
Ikut menyaksikan, Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat.
Nantinya, saat verifikasi faktual (Verfak) petugas KPU Kabupaten Kepahiang akan melakukan verifikasi terhadap 11.524 dukungan yang telah dinyatakan MS.
Diwawancarai, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan pelaksanaan Verfak akan dilakukan menunggu Juknis dari KPU RI. Apalagi saat ini, ada perpanjangan masa Vermin dari 29 Mei menjadi 18 Juni 2024.
"Kita menunggu Jukini dahulu untuk melakukan Vermin.
BACA JUGA:5 Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Lebong Menanti Juklak dan Juknis
Apalagi Vermin kan sesuai dengan perubahan terakhir, kembali diperpanjang sampai 18 Juni nanti," jelas Anthaka.
Sebagai gambaran, Verfak terhadap dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada 2024 ini akan berbeda dengan proses sebelumnya.
Yakni, akan dijalankan dengan metode Sensus.
Nantinya, KPU Kepahiang melakukan Verfak dengan cara mendatangi satu per satu kediaman pemilik KTP dukungan yang sebelumnya dinyatakan MS.