BACA JUGA:5 Bulan, 44 Korban Gigitan HPR di Kabupaten Lebong
"Untuk yang TMS, sudah tak lagi dilakukan Verfak.
Hanya dukungan MS saja," kata Anthaka.
Dari hasil Vermin, dukungan bakal calon perseorangan Riri-Ujang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan Verfak.
Saat Verfak nantinya, jika ada dukungan TMS maka bakal calon wajib melakukan perbaikan dengan menyerahkan 2 kali lipat jumlah KTP dukungan.
BACA JUGA:PPDB Lebong, Boleh Titip KK Terdekat dengan Sekolah Tujuan
Diketahui, dari tahapan verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan sebelumnya adalah sebagai berikut.
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 13-29 Mei 2024.
Lalu, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 27-29 Mei 2024.
Dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada 30 Mei-3 Juni 2024.
BACA JUGA:Bubuk Abate Jadi Solusi Pencegahan DBD, Ini Cara Penggunaannya
Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024.
Hingga nantinya pada tahap penetapan calon perseorangan dilakukan pada 8-19 Agustus 2024.
Sebelumnya, Balon Kada jalur perseorangan Riri Damayanti Jhon-Ujang Irmansyah telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar.
Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.
Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.