Dinas Perkebunan akan melayangkan teguran pada perusahaan jika memang membeli dengan harga yang lebih rendah dari yang dilaporkan.
“Apalagi jika memang pembelian dengan harga yang lebih rendah tersebut berlaku pada seluruh petani yang menjual di pabrik tersebut, kecuali jika memang ada kondisi tertentu dari buah yang dijual oleh petani tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Jabatan Kadis PUPR Bengkulu Utara Resmi Kosong, Buyung Azhari Lengser
BACA JUGA:Rel Molek Bengkulu Utara, Peninggalan Belanda Berharga Mahal yang Sekarang Diganti Kayu
Ia juga menerangkan jika perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah yang sudah menetapkan harga terendah pembelian tandan buah segar kelapa sawit.
Penentuan ini ditetapkan oleh Pemda Provinsi sesuai dengan kualitas masing-masing kelapa sawit.
“Maka tidak boleh ada perusahaan yang membeli buah kelapa sawit masyarakat dibawah harga tersebut,” pungkas Desman.