Yakni, akan dipihak ketigakan atau membentuk UPTD sendiri.
"Selama ini, pihak penghasil limbah medis itu kan membuang limbahnya ke daerah lain.
Dengan menggunakan pihak ketiga, atau pengumpul.
Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," sampai Yanwar.
BACA JUGA:Sebanyak 195 PKD Bawaslu Kabupaten Kaur Dilantik
Mengenai pembiayaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan ber MOU dengan DLHK Provinsi Bengkulu.
"Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar.
Kategori :