BACA JUGA:Belum Memenuhi Syarat, Berkas Bakal Calon Bupati dan Wabup Independen Bengkulu Utara Dikembalikan
“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo.
Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.
Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal lama sewa lahan tersebut, yakni 20 tahun.
Atas minimal lama sewa tempat tersebut, Yanmar berharap, pihak Pelindo bisa mengerti.
BACA JUGA:Bentuk Protes Warga, Lubang Jalan Danau Dipasangi Plang Kayu
“Mudah – mudahan pihak Pelindo juga bisa mengerti, seperti apa,” ungkap Yanmar.
Yanmar menerangkan, lahan yang akan digunakan dalam pembangunan insenerator sampah medis.
Pihaknya telah menyelesaikan Ploting lahan dan luas lahan yang akan digunakan, yakni seluas 2 hektare.
“Kita sudah ploting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektare,” ungkap Yanmar.
BACA JUGA:Mulai Beradaptasi, Jemaah Bengkulu Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
Sebagai informasi, bahwa insenarator tersebut, merupakan program nasional.
Setiap provinsi wajib untuk memiliki insenerator.
Untuk itu, setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk.
Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema.
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Awasi Kenaikan Harga TBS