3 Terdakwa Korupsi Belanja Operasional Setwa Seluma Dituntut 5 Juni, Kerugian Negara Tersisa KN Rp400 Juta

Minggu 02 Jun 2024 - 23:07 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekadar mengulas, keterangan ketiga terdakwa telah diperiksa pada persidangan Kamis, 30 Mei 2024 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Keterangan Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma 2021 Diperiksa, Ketiganya Akui Terlibat

BACA JUGA:Sudah Dipakai Para Jambret di Kepahiang, Ini Bahaya Mematikan Airsoft Gun

Para terdakwa diperiksa keterangan terkait penutupan anggaran 2020 dengan anggaran 2021.  

Terdakwa Rahmat membenarkan dirinya selaku Bendahara dan mengetahui adanya dana yang hilang yang kemudian ditutupi dengan anggaran operasional pada 2021.

Memang benar kami bertiga penutup anggaran 2020 dengan 2021,” terang Rahmat.

Dilanjutkan Rahmat dirinya dengan kedua terdakwa Husni dan Salmun pada saat penutupan anggaran oprasional 2020 dengan 2021 seluruh dana diambil, kecuali dana dari tiga kegiatan yang memang tidak bisa diambil.

“Anggaran tersebut kami ambil dari seluruh anggaran di tahun 2021 cuman ada tiga yang tidak kami ambil,” ungkap Rahmat.

Dana kegiatan yang tidak bisa diambil tersebut meliputi biaya makan minum pimpinan, biaya pegawai serta serta biaya Bimtek, selain itu pada 2021 diambil untuk menutupi dana oprasional yang hilang pada 2020.

Rahmat mengaku dirinya sebagai Bendahara diperintahkan terdakwa Husni untuk mengetik dan mencairakn dana tersebut.

“Saya melakukan pencairan namun dibantu dengan Salmun serta diperintahkan oleh Husni,” jelas Rahmat.

Selain itu disampaikan Rahmat, dirinya juga ikut andil dalam memberikan saran pada kedua terdakwa untuk mengambil dana oprasional 2021.

Kemudian rencana tersebut dimuluskan juga oleh terdakwa Salmun. Atas pembagian kerja tersebut diceritakan Rahmat bahwa dirinya bersama dua terdakwa melakukan pertemuan di ruangan kepegawaian.

“Pokonya kami bertiga terlibat dalam kasus ini,” terang Rahmat. 

Dari keterangan Rahmat tersebut, Husni dan Salamun tidak ada yang membantah.

Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Julita SH mengatakan ketiga kliennya sudah kooperatif selama pemeriksaan keterangan. Bahkan sudah menyicil kerugian negara.

Kategori :