Dengan demikian Julita berharap bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
“Untuk hukuman nantinya bisa dipertimbangkan melihat betapa koperatifnya terdakwa dalam persidangan,” terang Julita.
Untuk diketahui, dalam mengawal persidangan perkara ini, Kejari Seluma menyiapkan setidaknya 10 JPU.
Kejari Seluma tmenetapkan tiga tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
Dari total Rp 1,6 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
Ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.