BACA JUGA:Resah Dengan Keberadaan Kutu Beras? Ini 6 Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami
BACA JUGA:Walaupun SPHP Naik, Stok Beras di Bengkulu Terkendali
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan, sebenarnya ini merupakan perpanjangan relaksasi HET beras premium dan beras medium. ”Ada batas waktu berlakunya relaksasi ini,” paparnya.
Namun, batas waktu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang perubahan atas Perbadan Nomor 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
”Jadi, batas masa berlakunya kalau peraturan ini sudah terbit. Maka, relaksasi HET ini tidak berlaku,” terangnya.
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menyesuaikan HET beras berdasarkan situasi dan kondisi. Salah satu pertimbangannya terkait agroinput dan biaya lain yang membentuk harga beras. ”Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau, namun juga memberikan kelenturan kepada pelaku usaha dan petani,” ujarnya.
BACA JUGA:Walaupun SPHP Naik, Stok Beras di Bengkulu Terkendali
BACA JUGA:5 Khasiat Beras Kencur, Bisa Mengatasi Stres dan Melancarkan ASI
Untuk implementasi dari relaksasi HET beras premium dan medium tersebut, Bapanas berharap Satgas Pangan Polri secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan berkala.
”Bersama semua kementerian terkait untuk mengecek pasar tradisional dan ritel modern,” tegasnya.
Sebelumnya, Bapanas memang merencanakan menaikkan HET beras premium dan medium pada 1 Juni. Sebab, relaksasi HET beras sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Mei. (**)