KORANRB.ID - Pengacara Febri Diansyah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Senin 3 Juni 2024.
Eks juru bicara KPK itu dihadirkan sebagai saksi ahli, lantaran sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.
Akui terima total Rp 3,9 miliar dari SYL dan dua terdakwa lainnya sebagai upah pengacara.
Mulanya Febri enggan menjawab soal besaran upah yang dia terima saat menjadi kuasa hukum di tahap penyelidikan ketika hakim anggota Fahzal Hendri bertanya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Sindir OPD, Banyak Pekerjaan Dilakukan PKK
BACA JUGA:Punya Penglihatan Super Tajam! Berikut 5 Fakta Unik Galago, Hewan Nokturnal
Dia menggunakan cantolan pasal 21 UU Advokat.
"Apakah tepat disampaikan di sini Yang Mulia?," tanyanya.
Ditanya begitu, Fahzal mengatakan hakim boleh bertanya apa pun di persidangan.
Sesuai aturan di pasal 165 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA:SILPA APBD Lebong 2023 Capai Rp14,7 Miliar, Ini Sumbernya
BACA JUGA:Lepas Rombongan Kafilah MTQ, Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Pesan Khusus
"Kalau penuntut umum tanya boleh tidak menjawab. Penasehat hukum yang tanya boleh tak dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab," katanya.
Febri akhirnya menjawab dirinya menerima upah Rp 800 juta untuk tiga klien.
Yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.