LEBONG, KORANRB.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wiliam Bastian menilai, aktifitas titip Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan bentuk kecurangan.
Karena, siswa baru akan melakukan aktivitas kecurangan ini demi mendapatkan sekolah yang ia inginkan.
Jika titip KK ini benar-benar diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, maka regulasi PPDB dengan menerapkan sistem zonasi tidak ada artinya.
Sayangnya, aktifitas titip KK ini dihalalkan oleh Disdikbud Kabupaten Lebong.
Titip KK ini, merupakan kegiatan yang sering ditemui saat PPDB berlangsung.
Siswa akan dititipkan di KK kerabat dan keluarga yang berada di zona sekolah yang akan dituju.
“Jelas bentuk kecurangan (titip KK), karena siswa yang seharusnya bukan zona sekolah itu, bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya,” kata Wiliam, Senin, 3 Juni 2024.
Diterangkan Wiliam, jika aktifitas titik KK ini dibiarkan oleh Disdikbud Kabupaten Lebong, ini akan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Sindir OPD, Banyak Pekerjaan Dilakukan PKK
Aktifitas titip KK ini, akan menimbulkan kelebihan Rombongan Belajar (Rombel) di salah satu sekolah yang dianggap favorit.
“Mengenai PPDB harus tetap mengacu pada regulasi yang ada, dengan memakai jalur zonasi dan itu harus diterapkan.
Aktifitas titip KK ini akan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebong kedepannya,” ujarnya.
Wiliam menagaskan, bahwa titip KK sudah di luar dari regulasi yang ada, dalam PPDB.
BACA JUGA:Punya Penglihatan Super Tajam! Berikut 5 Fakta Unik Galago, Hewan Nokturnal