Untuk itu, Wiliam meminta agar Disdikbud Lebong dapat kembali kepada regulasi yang ada dalam PPDB 2024 ini.
“Jangan sampai dunia pendidikan kita tercoreng,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PPDBD tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Lebong, menghalalkan siswanya untuk melakukan aktifitas titip KK.
Hal ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Habibi, S.Pd.
BACA JUGA:SILPA APBD Lebong 2023 Capai Rp14,7 Miliar, Ini Sumbernya
Habibi, mengakui bahwa setiap tahun selalu terjadi sekolah menerima siswa yang jauh dari jauh dari zonasi sekolah.
Menurut Habibi, hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
Karena persyaratan PPDB sendiri, meliputi KK siswa berada di zonasi sekolah dan berdomisili di zona sekolah.
“Salah satu syarat PPDB, adalah KK atau domisili dari Siswa itu.
BACA JUGA:Lepas Rombongan Kafilah MTQ, Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Pesan Khusus
Jika siswa itu memindahkan domisili, maka berhak saja siswa itu sekolah di sekolah yang ditujunya,” kata Habibi.
Saat ditanya, apakah ada batas waktu yang harus ditaati untuk pemindahan domisili dan titip KK.
Habibi menjelaskan, titip KK dan pemidahan domisili siswa tidak memiliki batas waktu.
Sehingga, pemindahan KK dan domisili siswa bisa dilakukan sehari sebelum PPDB di Kabupaten Lebong dibuka.
BACA JUGA:IPM Serta Integritas SDM ASN Mukomuko Terus Ditingkatkan
“Kalau di SMP dan SD kami tidak menetapkan sudah berapa lama dia pindah domisili.