Ahli Konstruksi Sebut Spesifikasi Laboratorium RSUD Curup Dikurangi

Senin 03 Jun 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Bahkan, terdakwa Hermansyah juga menyetujui pencairan dana Rp81 juta yang diajukan konsultan pengawas,” sebut Deni.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. 

Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :