Dalam poin selanjutnya juga disebutkan, bagi pemerintah daerah yang sampai sekarang ini belum melakukan penandatanganan NPHD dan/atau belum menyampaikan laporan, ditunggu sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Selanjutnya, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD yang dimaksud.
Apa yang terjadi di Kabupaten Kepahiang tak lepas dari belum sinkronnya, angka dana hibah dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:Ujikom Pejabat Eselon IV Dimulai Tahun Depan
Diklaim sudah melewati kajian TAPD secara mendalam, Pemkab bertahan besaran dana hibah buat penyelenggara Pemilu Rp 23 miliar. Dengan peruntukan, KPU Kepahiang Rp 17 miliar dan Bawaslu Kepahiang Rp 6 miliar.
Sebaliknya, baik KPU maupun Bawaslu Kepahiang juga bertahan pada keinginan mereka. Yakni, KPU di angka Rp 23 miliar dan Bawaslu belakangan juga menginginkan dana hibah dikucurkan Rp 7,5 miliar.
Jika disetujui artinya, Pemkab mesti mengalokasikan dana hibah Pemilu 2024 mencapai Rp 30,5 miliar. Angka dana hibah dari Pemkab ini sendiri, menurut Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono sudah melewati kajian TAPD.
Termasuk dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini, khususnya soal keuangan daerah.
Sebagai gambaran, sebelumnya KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp 23 miliar hingga disetujui Rp 17 miliar.
Adapun Bawaslu, mengusulkan Rp 10 miliar. Dalam perjalanannya, ada rasionalisasi menjadi Rp 7,5 miliar hingga kemudian disetujui Rp 6 miliar. (oce)