KORANRB.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membayar pajak kendaraan dinas.
Khususnya kendaraan dinas yang masih menunggak pajak atau mati pajak.
“Saya akan minta OPD untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Apalagi pada saat ini Pemprov Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini 6 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Berpotensi Menang di Pemilu, Anda Memenuhi Syarat ?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2024 ini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik untuk roda dua, roda empat maupun lebih.
Tidak hanya untuk kendaraan milik pribadi, swasta, program pemutihan pajak juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.
Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi mengungkapkan program pemutihan pajak tersebut akan digelar selama 6 bulan.
Program ini sudah dimulai sejak Selasa 4 Mei 2024 hingga Sabtu 30 November 2024.
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Geothermal Hululais Segera dibangun
Bagi warga Kabupaten Bengkulu Tengah, pihak perusahaan dan Pemkab Bengkulu Tengah yang pajak kendaraannya mati bisa membayar melalui program ini.
“Kita berharap melalui program ini bisa menjadi daya tarik dan kesadaran bagi warga untuk membayar tunggakan pajaknya,” ujarnya.
UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyiapkan dua lokasi bagi warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang ingin membayar pajak kendaraan.
Lokasi pertama, program pemutihan pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat Bengkulu Tengah yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat tepat di depan SMAN 1 Bengkulu Tengah.
Lokasi kedua, warga bisa membayar pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.
BACA JUGA:Terima Uang Kuasa Hukum Kasus Kementan Rp 3,9 Miliar, Ini Penjelasan Febri Eks Jubir KPK