BENGKULU, KORANRB.ID - Polresta Bengkulu menetapkan 2 guru SMPN 17 Kota Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022.
Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, S.IK melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo membenarkan telah menetapkan 2 guru SMP tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS.
2 guru yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana BOS ini, yakni mantan kepala sekolah berinisial IM dan bendahara sekolah berinisial YN.
“Kita tetapkan 2 tersangka dugaan korupsi dana Biaya oprasional sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu,” ungkap Mulyo.
BACA JUGA:4 Kader Parpol Ini Paling Berpeluang Diusung di Pilwakot Bengkulu 2024
IM dan YN 2 guru SMP di Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan korupsi dana BOS dengan modus membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif penggunaan dana BOS tersebut.
“Modusnya ini seperti biasa, SPj fiktif. Jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS itu,” jelas Mulyo.
Saat audit internal yang dilakukan penyidik, menemukan kerugian Negara Rp400 juta.
Ketika diaudit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 2 tenaga pendidik itu diduga merugikan Negara senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:7 PPPK Batal Diangkat Akan Diganti, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kaur
“Nilai kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih.
Itu yang dihitung BPK. Kalau internal kemarin Rp400 juta,” tambahnya.
Untuk mengungkapkan dugaan korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu anggaran 2019-2022, penyidik sudah memeriksa 50 saksi.
“Untuk penagkapan tersangka sendiri sudah melewati penyelidikan.
Bahkan sudah periksa 50 saksi sebelumnya,” jelas Mulyo.