BACA JUGA: Pemkab Kaur Masih Kekurangan ASN, Segini Kebutuhannya!
Saat ini IM dan YN ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelarian atas tindakan melanggar hukum.
Kemudian juga untuk menghindari tindakan Obstruction of Justice berupa penghilangan barang bukti.
“Segera kita amankan. Sebab mencegah hal yang tidak diinginkan,” ungkap Mulyo.
BACA JUGA:Audit Reguler 53 Desa Selesai, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara
Lanjut Mulyo saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan.
Setelah selesai, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Ya, kita sudah lakukan penahanan dan juga ditetapkan tersangka, kita amankan sekitar dua minggu lalu," jelas Mulyo.