KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan evaluasi kinerja 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Evaluasi tahunan ini bertujuan memastikan bahwa para PPPK menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar hukum selama masa kontrak lima tahun mereka.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahu Destiawan, menyampaikan evaluasi kinerja ini dilakukan sama seperti yang diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
Kinerja PPPK ini akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya, PPPK ini dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan baik serta tidak berbuat yang melanggar hukum selama lima tahun.
“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas pegawai pemerintah,” terang Wahyu.
BACA JUGA:Tolak Program Tapera, Buruh Lakukan Ini di Istana Negara
Wahyu juga menekankan pentingnya para PPPK untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Mengingat mereka telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun, kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Diketahui pada 30 Mei 2024 lalu, sebanyak 803 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, di Gedung Serba Guna Rejang Lebong.
Pelantikan ini mencakup dua formasi, yakni formasi tahun 2023 dan 2022.
Dari 803 PPPK tersebut, 562 orang adalah PPPK formasi tahun 2023 yang terdiri dari 300 guru, 220 tenaga kesehatan, dan 42 tenaga teknis.
Namun, ada satu orang yang tidak dilantik karena meninggal dunia, yakni Fenny Dwi Faradilla, seorang perawat di RSUD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem Teken Kerja Sama, 47 RTLH Dibangun Tahun Ini
Dengan dilantiknya 803 PPPK ini, Pemkab Rejang Lebong berharap para PPPK ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui evaluasi kinerja yang ketat dan berkesinambungan, diharapkan para PPPK ini dapat bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme.