BACA JUGA:Produksi dan Dekarbonisasi Jadi Tantangan Industri Semen
Diingatkan, jangan sampai dana Kelurahan yang diberikan Pemkab Lebong disalahgunakan. “Tentu, penggunaan anggaran harus jelas dan sesuai peruntukannya,” demikian Riswan.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 dan 2023 lalu, dana Kelurahan di Kabupaten Lebong hanya di angka Rp2,2 miliar.
Setiap Kelurahan akan mendapatkan dana kelurahan sebesar Rp200 juta.
Kemudian, di tahun 2023 dan 2024, alokasi untuk dana Kelurahan mengalami peningkatan, menjadi Rp2,4 miliar lebih. Sehingga, setiap Kelurahan akan mendapatkan anggaran Rp220 juta.
Kategori :