LEBONG, KORANRB.ID – Diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang milik mantan suami sejumlah Rp2,1 juta, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lebong harus berurusan dengan Polres Lebong.
Dia adalah EE (58), tak lain mantan istri dari korban ZA (83). Dia dijemput anggota Reskrim Polres Lebong dari rumahnya di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Senin, 3 Juni 2024.
Dugaan pencurian itu terjadi di rumah ZA yang berada tidak jauh dari rumah EE.
Diketahui, bahwa EE dan ZA sebelumnya merupakan pasangan suami istri, namun bercerai.
BACA JUGA:Rp2,4 Miliar Dana Kelurahan Sudah Siap Realisasi Tahap Pertama
“Iya benar, kita mengamankan EE seorang IRT, diduga sebagai pelaku pencurian uang,” kata Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda. Syaiful Anwar.
Diakui EE bahwa ia nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pasca tak lagi serumah dengan ZA.
“Kasusnya sedang ditangani. Mantan suaminya atau korban pencurian tidak begitu mempermasalahkan. Ia hanya ingin uang yang dicuri itu dikembalikan,” ujar Syaiful.
Dengan tak dipermasalahkan pencurian ini asal uang kembali, artinya kemungkinan besar kasus ini tidak berlanjut, akan berujung perdamaian secara kekeluargaan. “Ya besar kemungkinan kedua belah pihak berdamai,” ucapnya.
BACA JUGA:7 Pejabat Bakal Isi 7 Jabatan Kepala OPD Pemkab Lebong Menunggu Restu Mendagri
Oleh karena itu, terduga pencurian EE tidak dilakukan penahanan polisi.
Selain pertimbangan usia terduga yang terbilang lanjut, juga lantaran korban tidak begitu mempermasalahkan pencurian uang itu. “Kita tak lakukan penahanan, hanya saja dikenai wajib lapor hingga masalah ini nanti benar-benar berujung damai,” demikianRabnus.